PERBEDAAN SUAP DAN GRATIFIKASI
Suap
dan Gratifikasi mengandung beberapa perbedaan yang di atur dalam peraturan yang
juga berbeda antara lain :
Suap
diatur dalam :
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No
73)
2. UU No.
11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”)
3. UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”)
Sedangkan
Gratifikasi diatur dalam :
1. UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”)
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Definisi
dari keduanya juga berbeda, Suap mengandung definisi “ Barangsiapa menerima
sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa
pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau
kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU
3/1980).” sedangkan Gratifikasi Mengandung Definisi “ Pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Penjelasan Pasal
12B UU Pemberantasan Tipikor).