Kamis, 04 Oktober 2012


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.

h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.

Jumat, 15 Juni 2012

JENIS-JENIS LEGITIMASI DALAM SURAT BERHARGA


Surat berharga adalah surat legitimasi
        Surat berharga adalah surat legitimasi, artinya sebagai bukti diri bagi pemegangnya bahwa dialah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut didalamnya. Berlakunya asas legitimasi pada surat berharga adalah untuk memperlancar peredarannya dalam lalulintas pembayaran, sesuai dengan fungsi dan tujuan penerbit surat berharga. Guna legitimasi dalam memperlancar peredaran surat berharga tersebut terutama dalam hal:
1.    kalau terjadi perselisihan dalam peradilan kalau terjadi perselisihan di luar pengadilan
2.    Diperlukan dalam rangka menentukan siapa yang berhak. (Istilah Legitimasi,Ps. 115 Kuhd, Ps. 1947 Bw)

JENIS LEGITIMASI
1.     Legitimasi Formil
       Legitimasi Formil adalah bukti bahwa pemegang surat berharga itu dianggap sebagai orang yang berhak atas tagihan tersebut  Pengakuan yang dilihat dari Formalitas semata atau Faktor-Faktor yang tampak. Pemegang surat berharga formil adalah orang yang mempunyai hak tagih yang sah, tanpa menyampingkan kebenaran materialnya. Debitur tidak diwajibkan meneliti apakah pemegang surat berharga itu benar-benar orang yang berhak. Debitur diwajibkan meneliti syarat-syarat yang terdapat pada surat berharga yang disodorkan kepadanya ketika meminta pembayaran.

Undang-undang mengutamakan legitimasi formil untuk menjamin fungsi dan tujuan surat berharga.
Contoh  :  Cek
2.     Legitimasi Materil
 Legitimasi materil adalah bukti bahwa pemegang surat berharga itu sesungguhnya  adalah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya. Melihat pada kebenaran yang sesungguhnya, yaitu diteliti siapa sebenarnya yang berhak.
Contoh  :  Surat yang berharga :
O Sertifikat
O Deposito
O Saham, dll

Kamis, 10 Mei 2012

MANFAAT JERUK UNTUK KESEHATAN ANDA

MANFAAT JERUK UNTUK KESEHATAN ANDA


Buah jeruk merupakan buah yang sangat populer di seluruh belahan dunia. Untuk mendapatkannya pun tak perlu menunggu musim, sebab buah jeruk selalu ada di setiap musim.

Tak hanya cocok dijadikan camilan sehat, buah yang memiliki rasa asam manis ini juga kerapkali dijadikan bahan resep utama dalam berbagai hidangan. Bahkan kini, jus jeruk sering dijadikan bagian menu utama yang tak terlupakan saat sarapan.
Jeruk tersedia dalam dua kategori, manis dan pahit. Biasanya, jeruk dengan tekstur kulit mulus dan agak berat memiliki kandungan air lebih tinggi daripada jeruk dengan tekstur kulit seperti spons dan memiliki berat ringan.
Cari tahu khasiat jeruk lainnya berikut ini, seperti dikutip dari laman Times of India:
Sumber vitamin C
Satu jeruk memiliki pasokan 116,2 persen dari nilai harian untuk asupan vitamin C. Vitamin C bermanfaat untuk menurunkan risiko kanker usus besar karena bisa membantu mengusir radikal bebas yang menyebabkan kerusakan pada DNA.
Vitamin C, juga penting sebagai sistem kekebalan tubuh, baik untuk menangkal flu dan mencegah infeksi telinga berulang.
Antioksidan untuk kesehatan kulit
Antioksidan dalam jeruk membantu melindungi kulit dari kerusakan akibat radikal bebas yang bisa menimbulkan tanda-tanda penuaan. Satu buah jeruk sehari dapat membantu Anda mempertahankan keremajaan kulit meski usia sudah beranjak 50 tahun.
Kaya Vitamin B6
Vitamin ini membantu mendukung produksi hemoglobin dan juga membantu menjaga tekanan darah tetap normal karena adanya magnesium. Menurut sebuah studi oleh peneliti AS dan Kanada, senyawa yang ditemukan dalam kulit buah jeruk yang disebut Polymethoxylated flavon (PMFs) juga memiliki potensi untuk menurunkan kolesterol lebih efektif dan tanpa efek samping daripada beberapa resep obat lainnya.
Serat jeruk untuk cegah diabetes
Serat dalam jeruk membantu menjaga kadar gula darah tetap stabil. Karena itulah, jeruk aman dijadikan makanan selingan sehat bagi penderita diabetes. Gula buah alami dalam jeruk, fruktosa, dapat membantu menjaga kadar gula darah tetap normal.
Kaya beta-cryptoxanthin
Mengkonsumsi makanan yang kaya akan beta-cryptoxanthin, sebuah karotenoid dalam buah dan sayuran berwarna oranye-merah yang banyak ditemukan pada jeruk, jagung dan labu bisa menurunkan risiko serangan kanker paru-paru.