Surat berharga adalah surat
legitimasi
Surat berharga adalah surat legitimasi, artinya
sebagai bukti diri bagi pemegangnya bahwa dialah orang yang berhak atas tagihan
yang tersebut didalamnya. Berlakunya asas legitimasi pada surat berharga adalah
untuk memperlancar peredarannya dalam lalulintas pembayaran, sesuai dengan
fungsi dan tujuan penerbit surat berharga. Guna legitimasi dalam memperlancar
peredaran surat berharga tersebut terutama dalam hal:
1.
kalau
terjadi perselisihan dalam peradilan kalau terjadi perselisihan di luar
pengadilan
2.
Diperlukan
dalam rangka menentukan siapa yang berhak. (Istilah Legitimasi,Ps. 115 Kuhd, Ps. 1947 Bw)
JENIS
LEGITIMASI
1. Legitimasi
Formil
Legitimasi Formil adalah bukti bahwa
pemegang surat berharga itu dianggap sebagai orang yang berhak atas tagihan
tersebut Pengakuan yang dilihat dari
Formalitas semata atau Faktor-Faktor yang tampak. Pemegang surat berharga formil
adalah orang yang mempunyai hak tagih yang sah, tanpa menyampingkan kebenaran
materialnya. Debitur tidak diwajibkan meneliti apakah pemegang surat berharga
itu benar-benar orang yang berhak. Debitur diwajibkan meneliti syarat-syarat
yang terdapat pada surat berharga yang disodorkan kepadanya ketika meminta
pembayaran.
Undang-undang
mengutamakan legitimasi formil untuk menjamin fungsi dan tujuan surat berharga.
Contoh : Cek
2. Legitimasi
Materil
Legitimasi materil adalah bukti bahwa pemegang
surat berharga itu sesungguhnya adalah
orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya. Melihat pada
kebenaran yang sesungguhnya, yaitu diteliti siapa sebenarnya yang berhak.
Contoh : Surat
yang berharga : O Sertifikat
O Deposito
O Saham, dll